Hal-hal dan Alasan Penghapusan Pidana
Tidak semua orang paham mengenai aturan khusus dalam hukum pidana, karena ada beberapa alasan perbuatan pidana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelakunya sendiri, artikel ini akan menambah pengetahuan pembaca mengenai alasan penghapusan pidana.
Hal Yang Dapat Menghapuskan Pidana
Seseorang yang melakukan tindak pidana tidaklah serta merta dapat langsung dijatuhkan sanksi pidana, karena ada beberapa ketentuan dalam pasal 44-51 KUHP yang menjelaskan beberapa hal yang dapat menghapuskan pidana. berikut adalah beberapa hal yang dapat mengahapuskan pidana:
Orang yang cacat dalam pertumbuhan atau memiliki gangguan karena penyakit
Pertama adalah orang yang cacat dalam pertumbuhan atau memiliki gangguan karena penyakit. Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku karena pertumbuhan jiwanya yang cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan orang tersebut dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai percobaan ( Pasal 44 ayat 1 dan 2 KUHP) . jadi, terhadap orang ini dapat diberlakukan alasan pemaaf, yaitu ia dapat terbebas dari perbuatan tindak pidana, namun perbuatannya tetap melawan hukum.
Melakukan tindak pidana dibawah daya paksaan
Kedua adalah, pelaku melakukan tindak pidana dibawah daya paksaan, seseorang tidak dapat dijatuhkan pidana apabila perbuatan yang ia lakukan tersebut karena terpaksa ia lakukan dan berada di bawah tekanan baik itu tekanan secara lahir atau pun batin (Pasal 48 KUHP).
Ketiga adalah, melakukan pembelaan untuk diri sendiri ataupun orang lain dari serangan dan ancaman. Seseorang tidak dapat dipidana apabila ia melakukan suatu perbuatan untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya ataupun orang lain, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu melawan hukum (Pasal 49 KUHP).
Melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang
Keempat adalah, pelaku melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang. Seseorang tidak dapat dijatuhkan pidana apabila perbuatan yang ia lakukan dalam menjalankan ketentuan Undang-undang (Pasal 50 KUHP) dengan catatan tidak melebihi kewenangan dan kebijakannya.
Menjalankan perintah jabatan
Kelima adalah, Pelaku sedang menjalankan perintah jabatan. Seseorang tidak dapat dipidana apabila ia melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan oleh penguasa yang berwenang (Pasal 51 KUHP)
Demikianlah artikel mengenai hal-hal yang dapat menghapuskan pidana, semoga dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai aturan dalam hukum pidana.
Demikianlah artikel mengenai hal-hal yang dapat menghapuskan pidana, semoga dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai aturan dalam hukum pidana.

0 Response to "Hal-hal dan Alasan Penghapusan Pidana"
Post a Comment