Arti Beberapa Istilah yang Dipakai Dalam Kitab Undang-Undang
Ada beberapa istilah dalam kitab Undang-undang yang masih banyak yang belum dimengerti. Oleh karena itu Hukum Ini akan menjelaskan kepada Anda apa saja arti beberapa istilah yang dipakai dalam Kitab Undang-Undang. Oke, kalau begitu langsung saja lanjut baca.
Apabila disebut kejahatan
Pertama, apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka disitu termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan (pasal 86 KUHP).Dikatakan ada makar
Kedua, dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksaan, seperti yang dimaksud dalam pasal 53 (pasal 87 KUHP)Pemufakatan jahat
Ketiga, dikatakan ada pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan (pasal 88 KUHP)Penggulingan pemerintah
keempat, Penggulingan pemerintah dimaksud adalah meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentu pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 88 bis)Membuat orang pingsan atau tidak berdaya
Kelima, membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan (pasal 89KUHP)Luka berat
Keenam, Luka berat berarti: (pasal 90 KUHP)- jatuh saki atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut
- tidak mampu secara terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian
- kehilangan salah satu pancaindera
- mendapat cacat berat
- menderita sakit lumpuh
- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih
- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan
Demikianlah artikel mengenai Arti Beberapa Istilah yang Dipakai Dalam Kitab Undang-Undang, semoga dapat menambah pengetahuan Anda.

0 Response to "Arti Beberapa Istilah yang Dipakai Dalam Kitab Undang-Undang"
Post a Comment