Apakah Putusan Dapat Dijatuhkan Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat? Ini Jawabnya

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai putusan gugatan cerai yang tidak dihadiri oleh tergugat, selengkapnya silahkan lanjutkan membaca.

Apabila seorang istri mengajukan  cerai gugat ke Pengadilan terhadap suaminya, dan pada saat persidangan pihak Tergugat (suami) tidak pernah datang di persidangan, maka apakah putusan tersebut dapat dijatuhkan tanpa kehadiran pihak Tergugat?


sumber: pixabay


Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak Tergugat disebut dengan Putusan Verstek. Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran Tergugat pada saat persidangan dan ia juga tidak mewakilkan tehadap kuasanya, kemudian apabila tergugat tidak melakukan upaya verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek maka putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan mempunyai keuatan hukum tetap.

Namun, terhadap putusan verstek ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar putusan verstek ini dapat dijatuhkan, yaitu:
  1. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut
  2. Tergugat tidak hadir tampa alasan yang jelas
  3. Penggugat hadir dalam persidangan
  4. Penggugat mohon keputusan
Jadi, Putusan tersebut dapat dijatuhkan meskipun tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat sesuai dengan syarat yang telah disebutkan di atas.

Nah sekarang Anda sudah paham belum mengenai putusan gugatan cerai? Jika Ada pertanyaan mengenai artikel ini atau lainnya yang masih seputar hukum, silahkan tinggalkan komentar Anda dibawah, atau bisa juga hubungi kontak yang ada diblog ini, karena Hukum Ini akan berusaha menanggapinya. Oke, sekian, sampai jumpa diartikel yang lain.

0 Response to "Apakah Putusan Dapat Dijatuhkan Tanpa Kehadiran Pihak Tergugat? Ini Jawabnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel