Ternyata Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Baru Ngerti
Kita seringkali mendengar Istilah Amnesti dan Abolisi dalam perkara Pidana, namun banyak juga yang belum paham dan susah membedakan makna antara keduanya. Pada artikel ini akan dijelaskan tentang perbedaan antara Amnesti dan Abolisi, langsung aja baca yuk!
Amnesti dan abolisi diatur dalam UU no 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui Undang-Undang untuk mencabut semua akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu. Amnesti diberikan ketika terpidana telah mendapatkan putusan hukum.Abolisi diambil dari bahasa Inggris yaitu Abolition yang berarti pembasmian atau penghapusan. Menurut istilah Abolisi adalah peniadaan tuntutan pidana. Pemberian Abolisi diberikan ketika Putusan belum dijatuhkan kepada terdakwa.
Pasal 1 UU No 11 tahun 1954 berbunyi "Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberikan amnesti dan abolisi terhadap orang-orang yang melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Mahkamah Agung.
Pasal 4 UU No 11 tahun 1954 berbunyi "dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang termasuk dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan.
Nah itu tadi mengenai perbedaan antara Amnesti dan Abolisi, sekarang sudah tahukan. Oh ya, apabila Anda punya pertanyaan seputar hukum, silahkan komentar dibawah atau hubungi kontak ya, jangan sungkan, karena Hukum Ini akan berusaha memberikan tanggapan terbaiknya untuk Anda. Demikian artikel ini, sampai jumpa diartikel yang lain.
Nah itu tadi mengenai perbedaan antara Amnesti dan Abolisi, sekarang sudah tahukan. Oh ya, apabila Anda punya pertanyaan seputar hukum, silahkan komentar dibawah atau hubungi kontak ya, jangan sungkan, karena Hukum Ini akan berusaha memberikan tanggapan terbaiknya untuk Anda. Demikian artikel ini, sampai jumpa diartikel yang lain.
0 Response to "Ternyata Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Baru Ngerti"
Post a Comment